Seperti kita ketahui bersama bahwa wanita haidh barulah boleh disetubuhi jika telah mandi lebih dahulu. Seperti diterangkan dalam tulisan di sini.
Kenapa hal ini berbeda dengan wanita yang mengalami junub? Misalnya, istri yang telah disetubuhi suami, berarti dalam keadaan junub. Jika suami ingin mengulangi hubungan intim, tidak harus bagi istri mandi wajib, namun bisa langsung mengulangi hubungan intim. Lihat di sini bagaimana cara mengulangi hubungan intim.
Apa alasan wanita haidh dan wanita junub dibedakan?
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ul Fawaidh, dinukil dari Al Furuq Al Fiqhiyyah, 1: 425).
Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi?
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah setelah mereka mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas.
Sedangkan untuk orang yang junub tidak dipersyaratkan untuk mandi lebih dahulu jika ingin mengulangi persetubuhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Adapun dalil dari hadits adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308).
Di dalam hadits di atas disebutkan bolehnya menyetubuhi istri kedua kalinya dan tidak dipersyaratkan mandi baik untuk suami atau pun istrinya.
Kesimpulannya, tidak boleh menyetubuhi wanita yang telah suci dari haidh sampai ia mandi. Hal ini berbeda dengan masalah junub. Semoga paham akan perbedaan dua hal ini.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘indal Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Cetakan kedua tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.